setda@dogiyaikab.go.id   +62 813 1234 5678

SETDA KABUPATEN DOGIYAI

Sekretaris Daerah memiliki beberapa Bidang dan Bagian dalam menjalankan tugas dan fungsinya.

Selengkapnya

Asisten Bidang Pemerintahan

  • Bagian Tata Pemerintahan
  • Bagian Hukum

Asisten Bidang Administrasi Umum

  • Bagian Umum
  • Bagian Organisasi dan Tata Laksana

Asisten Bidang Pembangunan

  • Bagian Humas
  • Bagian Ekbang

SEJARAH

Sekretariat Daerah (SETDA) Kabupaten Dogiyai

Sekretariat daerah (SETDA) adalah unsur pembantu pimpinan pemerintah daerah, yang dipimpin oleh sekretaris daerah (disingkat sekda). Sekretaris daerah bertugas membantu kepala daerah dalam menyusun kebijakan dan mengkoordinasikan dinas daerah dan lembaga teknis daerah. Dalam pelaksanaan tugas dan kewajibannya, sekretaris daerah bertanggung jawab kepada Kepala Daerah.

Sekretariat Daerah Kabupaten/Kota merupakan unsur pembantu pimpinan Pemerintah Kabupaten/Kota yang dipimpin oleh Sekretaris Daerah, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati/Wali kota. Sekretariat Daerah Kabupaten/Kota bertugas membantu Bupati/Wali kota dalam melaksanakan tugas penyelenggaraan pemerintahan, administrasi, organisasi dan tata laksana serta memberikan pelayanan administrasi kepada seluruh Perangkat Daerah Kabupaten/Kota. Sekretaris Daerah untuk kabupaten/kota diangkat dan diberhentikan oleh Gubernur atas usul Bupati/Wali kota. Sekretariat Daerah Kabupaten/Kota terdiri atas sebanyak-banyaknya 3 Asisten; di mana Asisten masing-masing terdiri dari sebanyak-banyaknya 4 bagian.

Menurut pasal 18 PP Nomor 84 Tahun 2000 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah, Sekretaris Daerah kabupaten/Kota adalah jabatan Eselon II.a. Eselon II.a adalah jabatan yang setara dengan Wakil Kepala Kepolisian Daerah (Wakapolda) pada Polda Tipe A, dimana dalam Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2022 disebutkan Wakapolda berpangkat Brigadir Jenderal Polisi adalah Eselon II.a.

Visi dan Misi

Tujuan dan Sasaran Sekretariat daerah (SETDA) Kabupaten Dogiyai

Visi

TERWUJUDNYA OPTIMALISASI KINERJA PENYELENGGARAAN FUNGSI PEMERINTAHAN MELALUI PERAN PERUMUSAN KEBIJAKAN DAN PENGKOORDINASIAN


Misi

  1. Meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan yang didukung dengan kebijakan daerah yang akomodatif, responsif dan akuntable.
  2. Meningkatkan sinergitas tugas-tugas SKPD dengan penguatan peran fungsi pengkoordinasian dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan.
  3. Meningkatkan kapasitas SDM aparatus Sekretariat Daerah.

Struktur Organisasi

Struktur Organisasi Sekretariat daerah (SETDA) Kabupaten Dogiyai

Tugas & Fungsi

Tugas dan Fungsi Sekretariat daerah (SETDA) Kabupaten Dogiyai

Tugas SETDA

Sekretariat Daerah mempunyai tugas membantu Bupati dalam menyusun kebijakan dan pengoordinasian administratif terhadap pelaksanaan tugas Perangkat Daerah serta pelayanan adminstratif.


Fungsi SETDA

Untuk melaksanakan tugas tersebut, Sekretaris Daerah mempunyai fungsi :

  1. Penetapan rencana kerja.
  2. Pengoordinasian penyusunan kebijakan daerah.
  3. Pengoordinasian pelaksanaan tugas perangkat daerah.
  4. Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan pemerintahan daerah.
  5. Pelayanan administratif dan pembinaan Aparatur Sipil Negara pada Perangkat Daerah.
  6. Pengendalian, evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan tugas Sekretariat Daerah.

Galeri

Galeri Sekretariat daerah (SETDA) Kabupaten Dogiyai

Contact Us

Alamat:

Jl. Trans Nabire - Moenamani Km.201, Moenamani, Dogiyai - Papua Tengah

Phone:

+62 813 1234 5678